Jokowi: Purbaya Punya Mazhab Ekonomi Berbeda dengan Sri Mulyani

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penunjukan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan adalah langkah positif. Ia mengaku sudah lama mengenal mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Jokowi: Purbaya Punya Mazhab Ekonomi Berbeda dengan Sri Mulyani
Jokowi: Purbaya Punya Mazhab Ekonomi Berbeda dengan Sri Mulyani

“Bagus. Saya kenal baik dengan Pak Purbaya, sangat bagus,” ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9).

Beda Mazhab dengan Sri Mulyani

Menurut Jokowi, gaya ekonomi Purbaya berbeda dengan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati.

“Mazhabnya memang berbeda dengan Bu Sri Mulyani,” tegasnya.

Meski begitu, pergantian pucuk pimpinan Kemenkeu ini disambut baik pasar. Jokowi menyebut IHSG dan rupiah yang sempat melemah kini kembali menguat, tanda kepercayaan investor terhadap Indonesia pulih.

“Kalau pasar menerima, artinya investor percaya. Uang akan kembali masuk ke negara kita,” jelas Jokowi.

Fokus Purbaya: Belanja Pemerintah Maksimal

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Purbaya sebagai Menkeu pada Senin (8/9), menggantikan Sri Mulyani.

Dalam pidatonya, Purbaya menegaskan bakal mengoptimalkan belanja pemerintah agar roda ekonomi bergerak lebih cepat. Ia menilai pertumbuhan ekonomi kuartal III/2025 melambat karena serapan anggaran yang kurang maksimal.

“Saya inginkan di akhir 2025 semua uang yang kita punya bisa dipakai secara efektif. Tidak ada lagi sisa anggaran berlebihan (SAL) seperti dulu,” kata Purbaya.

Dana Rp200 Triliun Diguyur ke 5 Bank

Salah satu langkah awalnya adalah memindahkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia ke lima bank besar nasional:

  • BRI
  • BNI
  • Bank Mandiri
  • BTN
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Dana itu ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mendorong pertumbuhan kredit di masyarakat.

Aturan Main

Kebijakan tersebut diatur dalam KMK No. 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas. Aturan ini resmi berlaku mulai 12 September 2025.

Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *