Jakarta, 2025 – Nama Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Keputusan ini diambil usai ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Kasus yang menjatuhkan Cosmas bermula dari insiden tragis pada Kamis (28/8/2025), ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Putusan Sidang Etik: PTDH
Sidang etik digelar oleh Divisi Propam Polri di Gedung TNCC (Transnational Crime Coordinating Center), Rabu (3/9/2025). Dalam putusannya, Majelis KKEP menegaskan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat bagi Cosmas.
Sidang ini berlangsung ketat dan menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan Kompolnas, demi menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Fakta Kasus: Rantis Brimob Tewaskan Ojek Online
Dalam insiden maut itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Bripka Rohmat (R).
Sebagai satu-satunya perwira menengah di dalam kendaraan itu, Cosmas dianggap memiliki tanggung jawab moral dan etik yang besar, meski ia bukan pengemudi langsung.
Tragedi ini memicu gelombang demonstrasi publik di berbagai daerah. Massa menuntut transparansi Polri sekaligus keadilan bagi keluarga korban.
Riwayat Kontroversial: Kasus Novel Baswedan
Nama Cosmas bukan kali ini saja menjadi perbincangan publik. Pada tahun 2017, ia pernah terseret dalam pusaran kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dalam persidangan, Cosmas hadir sebagai saksi. Ia mengaku mengenal dua pelaku, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sesama anggota Polri. Bahkan, ia bersaksi bahwa Ronny sempat menceritakan peran Rahmat dalam aksi penyiraman.
Walau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitan itu cukup untuk membuat nama Cosmas terus diingat publik hingga kini.
Gelombang Kritik Publik
Kasus kematian Affan Kurniawan mengundang simpati luas dan amarah masyarakat. Ribuan orang menandatangani petisi online menolak impunitas aparat, menuntut Polri untuk transparan.
Selain Cosmas, tujuh anggota Brimob lain juga sedang diproses etik oleh Propam. Sejumlah di antaranya kini menjalani penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Pemecatan Kompol Cosmas menjadi catatan penting bagi Polri dalam menegakkan akuntabilitas internal. Publik kini menunggu apakah kasus ini juga berlanjut ke proses pidana, sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
INA777